Versi 1.0 — berlaku sejak 11 Juni 2026
Ketentuan ini berlaku khusus untuk layanan BADONASI dan merupakan tambahan atas Syarat & Ketentuan serta Pedoman Komunitas TeraLoka. Bila ada pertentangan, ketentuan ini yang berlaku untuk BADONASI. Dengan menggunakan BADONASI — baik sebagai Penggalang maupun Donatur — Anda menyetujui ketentuan ini.
1. Peran TeraLoka: fasilitator, bukan penyelenggara
BADONASI adalah layanan teknologi yang mempertemukan Penggalang (pihak yang mengajukan dan menjalankan penggalangan dana) dengan Donatur (pihak yang menyumbang), untuk membantu warga Maluku Utara.
Dalam BADONASI, TeraLoka berperan semata-mata sebagai penyedia platform teknologi dan verifikasi awal. TeraLoka bukan:
- penyelenggara pengumpulan uang atau barang;
- pengelola, penampung, atau penyalur dana donasi;
- pihak yang menjamin keberhasilan, penyaluran, atau penggunaan dana.
Dana donasi tidak pernah masuk, transit, atau ditahan di rekening TeraLoka. Donasi ditransfer langsung dari Donatur ke rekening yang ditetapkan untuk kampanye dan dikelola oleh Penggalang.
2. Tanggung jawab Penggalang
Penggalang adalah pihak yang bertanggung jawab penuh dan pribadi atas kampanye yang ia buat, termasuk:
- kebenaran seluruh informasi, cerita, dokumen, dan target dana;
- penerimaan, pengelolaan, penyaluran, dan pertanggungjawaban dana kepada penerima manfaat;
- pemenuhan seluruh perizinan dan kewajiban hukum yang berlaku atas kegiatan pengumpulan dana yang ia lakukan, termasuk — bila berlaku — ketentuan mengenai Pengumpulan Uang atau Barang (PUB);
- penyampaian laporan penggunaan dana beserta bukti yang sah.
Dengan membuat kampanye, Penggalang menyatakan bahwa ia berwenang dan memenuhi syarat untuk melakukannya, serta membebaskan TeraLoka dari segala tuntutan, kerugian, atau tanggung jawab hukum yang timbul dari kegiatannya.
Penting: Berdasarkan peraturan tentang Pengumpulan Uang atau Barang (UU 9/1961 jo. Permensos 8/2021), penyelenggaraan pengumpulan dana publik tertentu hanya dapat dilakukan oleh organisasi kemasyarakatan berbadan hukum dan/atau memerlukan izin, dengan pengecualian tertentu (mis. zakat, pengumpulan di tempat ibadah, atau gotong royong di lingkungan terbatas). Penggalang bertanggung jawab menilai dan memenuhi kewajiban perizinan yang berlaku atas kampanyenya. TeraLoka tidak bertindak sebagai penyelenggara dan tidak mewakili bahwa suatu kampanye telah memenuhi perizinan tersebut.
3. Hubungan donasi: langsung Donatur ↔ Penggalang
Donasi merupakan transaksi langsung antara Donatur dan Penggalang/penerima manfaat. TeraLoka bukan pihak dalam transaksi tersebut, tidak menyalurkan dana, dan tidak menjamin dana akan diterima atau digunakan sesuai tujuan.
Donatur memahami bahwa keputusan menyumbang adalah keputusan pribadi berdasarkan informasi yang ditampilkan, dan menanggung sendiri risikonya.
4. Verifikasi: artinya & batasnya
TeraLoka melakukan verifikasi awal atas kampanye (mis. kelengkapan dokumen, kewajaran cerita, identitas pengaju). Verifikasi ini bertujuan mengurangi — bukan menghilangkan — risiko penyalahgunaan.
Label "terverifikasi" bukan:
- jaminan bahwa kampanye bebas dari penipuan;
- jaminan bahwa dana akan disalurkan atau digunakan dengan benar;
- pengesahan, rekomendasi, atau penjaminan oleh TeraLoka atas Penggalang maupun kampanyenya.
5. Biaya & nominal transfer
Donasi yang sampai ke penerima manfaat bersifat utuh — nominal donasi tidak dipotong. Yang ditambahkan di atas nominal donasi (ditanggung Donatur) dan ikut masuk ke rekening kampanye yang dikelola Penggalang terdiri atas:
- Biaya layanan untuk operasional teknologi BADONASI;
- Kode unik (digit terakhir nominal transfer) untuk pencocokan pembayaran secara otomatis;
- Dukungan untuk Penggalang (opsional) — bersifat sukarela, hanya berlaku bila Donatur memilih menambahkannya.
Seluruh nominal transfer masuk ke rekening kampanye; tidak ada dana yang ditahan di rekening TeraLoka. Rincian biaya ditampilkan secara transparan sebelum Donatur menyelesaikan donasi.
6. Larangan
Dilarang menggunakan BADONASI untuk:
- kampanye palsu, menyesatkan, atau melebih-lebihkan kebutuhan;
- pengumpulan dana untuk kegiatan yang melanggar hukum, termasuk radikalisme, terorisme, atau hal lain yang bertentangan dengan hukum;
- penyalahgunaan identitas atau dokumen orang lain;
- hal lain yang dilarang dalam Pedoman Komunitas atau peraturan yang berlaku.
Pelanggaran dapat berakibat penurunan kampanye, pemblokiran akun, dan — bila ada indikasi pidana — pelaporan kepada pihak berwenang. Penyalahgunaan dana donasi dapat berimplikasi pidana (mis. penipuan atau penggelapan) yang menjadi tanggung jawab Penggalang.
7. Hak Donatur & penanganan dugaan penyalahgunaan
- Donatur berhak memperoleh informasi yang jujur dan rincian biaya sebelum menyumbang.
- Donatur dapat melaporkan kampanye yang mencurigakan melalui kanal yang tersedia; laporan ditinjau tim TeraLoka.
- Bila ditemukan indikasi penyalahgunaan, TeraLoka dapat menurunkan kampanye dan menghentikan akses Penggalang. Namun, karena dana tidak berada pada TeraLoka, pemulihan dana berada di luar kendali TeraLoka dan menjadi urusan antara Donatur, Penggalang, dan/atau aparat penegak hukum.
8. Batasan tanggung jawab
Sepanjang diizinkan hukum, TeraLoka tidak bertanggung jawab atas:
- kebenaran isi kampanye maupun tindakan/kelalaian Penggalang;
- gagal, terlambat, atau disalahgunakannya penyaluran dana;
- kerugian yang timbul dari donasi yang Anda berikan.
Layanan BADONASI disediakan "sebagaimana adanya" tanpa jaminan hasil.
9. Data pribadi
Pemrosesan data pribadi (mis. identitas pengaju, kontak, bukti transfer) diatur dalam Kebijakan Privasi. Dokumen identitas sensitif diakses terbatas oleh tim verifikasi.
10. Perubahan & kontak
Ketentuan ini dapat diperbarui; perubahan material diberitahukan melalui Platform. Pertanyaan atau laporan: siapgo86@gmail.com.
Lampiran atas Syarat & Ketentuan TeraLoka. Bukan nasihat hukum.